detikNewsJumat, 21 Feb 2020 21:54 WIB
Penghentian Perkara dalam 5 Tahun Baru Diumumkan di Era Firli, Ini Alasan KPK
"Pertimbangan itu tadi transparansi akuntabilitas. Supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlah sekian," kata Alexander Marwata.










































