
KPAI Nilai 'Ayah Juna' Penyiksa Keji Bocah Bisa Dijerat Pasal Berlapis
KPAI mengecam penyiksaan bocah MK (7) oleh 'Ayah Juna', sosok perempuan pasangan sejenis ibunya. Kasus ini melibatkan kekerasan dan penelantaran anak.
KPAI mengecam penyiksaan bocah MK (7) oleh 'Ayah Juna', sosok perempuan pasangan sejenis ibunya. Kasus ini melibatkan kekerasan dan penelantaran anak.
KPAI menyoroti keterlibatan anak-anak dalam aksi demo, menekankan hak mereka untuk berpendapat dan perlunya perlindungan dari eksploitasi politik.
KPAI menyoroti fenomena mobilisasi anak secara masif saat kerusuhan. KPAI menilai mobilisasi anak agar bergabung dalam demo itu adalah bagian dari eksploitasi.
KPAI mengapresiasi Polda Metro Jaya atas penanganan ratusan pelajar dalam demo. Namun, banyak pelajar terprovokasi media sosial, merampas waktu belajar mereka.
Sejumlah pelajar diamankan polisi setelah ikut demonstrasi di depan DPR/MPR/DPD RI. Pelajar ikut aksi itu karena terpengaruh informasi dari TikTok.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut mengawal pengamanan sejumlah pelajar yang terlibat demonstrasi di DPR.
Polda Metro Jaya memulangkan 196 pelajar yang terlibat demo. Penanganan terhadap pelajar ini dilakukan bersama KPAI dan Dinsos untuk melindungi kelompok rentan.
KPAI mengungkap banyak pelajar ikut demo di DPR/MPR/DPD karena terpengaruh informasi dari TikTok. Ada juga mereka yang ikut-ikutan karena diajak teman.
KPAI memantau kasus dugaan pemerkosaan anak tiri 14 tahun di Jakarta. Mereka mendesak hukuman berat bagi pelaku.
KPAI menyebut pemerintah harus memblokir game Roblox jika pengelola game mengabaikan hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban kekerasan-eksploitasi.