Korban keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berjatuhan di Indonesia, tak terkecuali Provinsi Jawa Timur. Kasus keracunan bahkan terjadi dalam tiga hari terakhir sejak Selasa (1/9) hingga Kamis (3/9) dengan korban terdampak mencapai 1.111 pelajar, santri dan guru.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra meminta pemerintah melakukan perubahan yang jauh lebih mendasar terhadap tata kelola MBG menyusul kembali munculnya rentetan dugaan keracunan makanan di sejumlah daerah.
"Yang kita butuhkan adalah political will untuk melakukan perubahan secara paralel berupa perbaikan tata kelola, pengawasan, standardisasi SPPG, distribusi, kompetensi SDM, sertifikasi, mekanisme pembayaran, transparansi, dan penegakan hukum," kata Jasra saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (5/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jasra, MBG merupakan program strategis yang memiliki karakter berbeda dengan program pemerintah lainnya karena kesalahan dalam pelaksanaannya dapat langsung menyentuh keselamatan dan kesehatan anak.
"Pertaruhannya adalah tubuh dan jiwa anak. Ketika makanan yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan gizi justru menimbulkan gangguan kesehatan, maka negara tidak boleh hanya menghitung apakah ada yang meninggal atau tidak. Keselamatan anak tidak boleh menunggu sampai jatuh korban jiwa," tegasnya.
KPAI, kata Jasra, melihat salah satu persoalan yang harus segera dibenahi adalah mekanisme pertanggungjawaban SPPG maupun pihak lain yang terbukti lalai.
"Di setiap titik itu ada SOP. Tetapi SOP tanpa konsekuensi yang tegas akan mudah menjadi sekadar dokumen administratif. Harus ada hubungan yang jelas antara kepatuhan, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional dan penegakan hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran," ujarnya.
Ia menegaskan KPAI tidak ingin menggeneralisasi seluruh penyedia MBG sebagai bermasalah. Namun, apabila suatu penyedia terbukti melakukan kelalaian yang membahayakan anak, harus ada konsekuensi yang nyata dan terukur.
"Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai. Efek jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak berikutnya menjadi korban," jelasnya.
KPAI, lanjut Jasra, juga memberi perhatian serius terhadap persoalan jarak dapur dengan sekolah. BGN telah menetapkan makanan MBG harus dikonsumsi paling lama empat jam sejak makanan matang. Ketentuan ini menunjukkan bahwa waktu dan rantai distribusi merupakan bagian integral dari keamanan pangan, bukan persoalan administratif.
Karena itu, menurut KPAI, pemerintah perlu mengevaluasi kembali radius pelayanan SPPG terhadap sekolah, bukan sekadar menghitung berapa banyak sekolah yang bisa dilayani oleh satu dapur.
"Jangan sampai efisiensi distribusi justru menghasilkan inefisiensi perlindungan anak. Dapur yang lebih dekat dengan sekolah bisa menjadi salah satu pilihan mitigasi, terutama di wilayah dengan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas dan karakter geografis tertentu," ujarnya.
Jasra juga meminta pemerintah mengevaluasi efektivitas sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS). Jangan sampai, SLHS hanya menjadi sekadar dokumen administratif.
"Kalau sebuah dapur sudah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi, tetapi kemudian terjadi dugaan keracunan, kita harus bertanya apakah sertifikasi tersebut benar-benar menggambarkan kondisi operasional sehari-hari," katanya.
"Kasus di Jombang, misalnya, telah mendorong evaluasi terhadap SLHS SPPG setelah 256 siswa dan guru mengalami dugaan keracunan. Anak tidak hanya mengalami gangguan fisik, tetapi juga bisa mengalami trauma," tambahnya.
KPAI mengingatkan dampak MBG tidak boleh hanya dihitung berdasarkan jumlah anak yang masuk fasilitas kesehatan. Jasra mengatakan pengalaman keracunan dapat membentuk ingatan traumatis pada anak.
Menurutnya, anak yang seharusnya membangun imajinasi positif terhadap makanan, sayuran segar, buah, lauk bergizi dan pola makan sehat justru dapat merekam pengalaman sebaliknya.
Jasra menegaskan, KPAI mendukung program pemenuhan gizi bagi anak, tetapi dukungan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak.
"Tidak ada yang ingin MBG gagal. Justru karena kita ingin MBG berhasil, maka kita harus berani mengatakan bahwa keselamatan anak adalah indikator keberhasilan yang pertama," jelasnya.
Untuk mencegah pengulangan kasus, KPAI mendorong pemerintah melakukan berbagai langkah. Pertama, membangun sistem efek jera.
"Penyedia/SPPG yang terbukti lalai dan membahayakan anak harus mendapatkan sanksi yang jelas, terukur dan proporsional, termasuk evaluasi kelayakan operasional, kontrak dan pembayaran, serta proses hukum apabila terdapat unsur pidana.;Kedua, melakukan audit total berbasis risiko. Audit tidak berhenti pada dapur, tetapi mencakup seluruh rantai bahan baku, pengolahan, suhu, waktu, penyimpanan, kendaraan, pengemudi, jarak, distribusi dan konsumsi," jelasnya.
"Ketiga, mengevaluasi ulang radius dapur ke sekolah. Kondisi geografis, waktu tempuh, kemacetan dan infrastruktur jalan harus menjadi parameter penentuan wilayah pelayanan SPPG. Keempat, menjadikan setiap kejadian sebagai pemicu audit otomatis. Setiap dugaan keracunan harus menghasilkan investigasi menyeluruh dan bukan hanya penghentian sementara. Hasil investigasi harus menjadi dasar perbaikan dan pencegahan kasus berikutnya," tambahnya.
"Kelima, menyiapkan sistem pemulihan anak. Anak korban harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan, pemantauan lanjutan dan dukungan psikologis sesuai kebutuhan," tandasnya.
