
Pria Ngaku Dianiaya Ketua RT gegara Dukung Kotak Kosong di Pilkada Maros
Muhammad Nasir (48) di Maros mengaku dianiaya Ketua RT karena beda pilihan di Pilkada 2024. Laporan penganiayaan telah diterima Polres Maros.
Muhammad Nasir (48) di Maros mengaku dianiaya Ketua RT karena beda pilihan di Pilkada 2024. Laporan penganiayaan telah diterima Polres Maros.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan untuk pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong, dijadwalkan paling lambat 27 November 2025.
Plebisit akan digelar dalam pemungutan suara di suatu daerah apabila daerah tersebut hanya punya satu calon kepala daerah. Desain surat suara akan berbeda.
MK mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Putusan itu dibacakan dalam sidang hari ini.
MK mengabulkan gugatan terkait penentuan waktu pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong. Pilkada diulang paling lambat 27 November 2025.
MK meminta KPU menggelar pilkada ulang jika kotak kosong menang paling lambat 27 November 2025.
Kasus dugaan penghinaan oleh anggota DPRD Maros, Marjan Massere, berlanjut ke Polda Sulsel meski sudah ada mediasi. Proses hukum tetap berjalan.
Anggota DPRD Maros, Marjan Massere dan Amarah sepakat berdamai. Namun, laporan polisi terkait dugaan penghinaan pendukung kotak kosong tetap berlanjut.
Anggota DPRD Maros, Marjan Massere, dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penghinaan terhadap pendukung kotak kosong. Kasus ini diusut Gakkumdu namun disetop.
Anggota DPRD Marjan Massere dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menghina pendukung kotak kosong. Kasus dihentikan karena kurangnya bukti.