Kasus anggota DPRD Kabupaten Maros, Marjan Massere yang diduga menghina pendukung kotak kosong disetop Gakkumdu Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Marjan kini dilaporkan atas dugaan penghinaan ke Polda Sulsel.
"Iya ini kami laporkan ke Polda Sulsel. Saya datang langsung bawa surat pengaduan laporannya," kata pelapor, Amir Kadir saat dihubungi detikSulsel, Jumat (8/11/2024).
Laporan pengaduan Amir terhadap Marjan ke Polda Sulsel ini diterima Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (8/11). Amir mengatakan sudah menerima surat tanda terima laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah masukkan laporan pengaduannya. Surat tanda terima pengaduan juga sudah saya pegang," tuturnya.
Amir berharap laporan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian secara transparan. Dia juga berharap agar Marjan Massere mempertanggungjawabkan ucapannya secara hukum.
"Harapan saya bersama masyarakat bisa (kasus) dibuat terang benderang ini persoalan dan Marjan diseret ke pengadilan," ucap Amir.
Diketahui, persoalan ini bermula dari omongan Marjan dalam video beredar di media sosial. Dalam video beredar, Marjan menuding pendukung kotak kosong sebagai manusia berwujud setan.
Kasus itu pun diusut Gakkumdu Maros namun belakangan disetop karena tidak cukup bukti. Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis mengatakan, Gakkumdu menyatakan Marjan tidak melanggar undang-undang pilkada.
"Karena tidak terpenuhi dua alat bukti sehingga dari kesepakatan ini tidak dinaikkan. Selain itu juga karena keterbatasan waktu juga 3+2 sudah maksimal sampai tadi siang yang memang unsur penyidik itu tidak memenuhi alat bukti," terangnya.
(sar/asm)