Legislator Maros Marjan Diduga Hina Pendukung Kotak Kosong Dilapor ke Polisi

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Legislator Maros Marjan Diduga Hina Pendukung Kotak Kosong Dilapor ke Polisi

Muhammad Subhan - detikSulsel
Jumat, 08 Nov 2024 16:10 WIB
Master Campaign Chaidir-Moetazim di Pilkada Maros, MarjanΒ Massere.
Foto: Anggota DPRD Maros, MarjanΒ Massere. (dok. istimewa)
Maros -

Kasus anggota DPRD Kabupaten Maros, Marjan Massere yang diduga menghina pendukung kotak kosong disetop Gakkumdu Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Marjan kini dilaporkan atas dugaan penghinaan ke Polda Sulsel.

"Iya ini kami laporkan ke Polda Sulsel. Saya datang langsung bawa surat pengaduan laporannya," kata pelapor, Amir Kadir saat dihubungi detikSulsel, Jumat (8/11/2024).

Laporan pengaduan Amir terhadap Marjan ke Polda Sulsel ini diterima Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jumat (8/11). Amir mengatakan sudah menerima surat tanda terima laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah masukkan laporan pengaduannya. Surat tanda terima pengaduan juga sudah saya pegang," tuturnya.

Amir berharap laporan tersebut ditangani oleh pihak kepolisian secara transparan. Dia juga berharap agar Marjan Massere mempertanggungjawabkan ucapannya secara hukum.

ADVERTISEMENT

"Harapan saya bersama masyarakat bisa (kasus) dibuat terang benderang ini persoalan dan Marjan diseret ke pengadilan," ucap Amir.

Diketahui, persoalan ini bermula dari omongan Marjan dalam video beredar di media sosial. Dalam video beredar, Marjan menuding pendukung kotak kosong sebagai manusia berwujud setan.

Kasus itu pun diusut Gakkumdu Maros namun belakangan disetop karena tidak cukup bukti. Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis mengatakan, Gakkumdu menyatakan Marjan tidak melanggar undang-undang pilkada.

"Karena tidak terpenuhi dua alat bukti sehingga dari kesepakatan ini tidak dinaikkan. Selain itu juga karena keterbatasan waktu juga 3+2 sudah maksimal sampai tadi siang yang memang unsur penyidik itu tidak memenuhi alat bukti," terangnya.




(sar/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads