Anggota DPRD Maros Marjan Massere dan Aliansi Masyarakat Maros (Amarah) yang merupakan relawan kotak kosong di Pilkada Maros 2024 sepakat berdamai. Namun Amarah tidak mencabut laporannya di polisi soal Marjan diduga menghina pendukung kotak kosong.
Marjan dan massa Amarah bertemu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Maros pada Selasa (12/11). Dalam pertemuan tersebut, Marjan meminta maaf dan menegaskan tidak berniat untuk mengeluarkan perkataan yang dianggap menghina pendudukung kotak kosong.
"Saya mau kasih tahu kita semua, saya secara pribadi tidak pernah punya niat, tidak punya pikiran mengekspos informasi secara publik untuk terkait kotak kosong. Tidak ada untungnya di kami," ujar Marjan Massere dalam pertemuan tersebut, Selasa (12/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marjan mengatakan ucapannya yang diduga menghina pendukung kotak kosong saat menjawab pertanyaan peserta bimbingan teknis (bimtek). Dia mengaku memberikan penjelasan ke peserta soal kotak kosong yang tidak jelas.
"Kami dalam keadaan bimtek tentu kami membekali dengan pertanyaan-pertanyaan yang simpang siur terkait kotak kosong," katanya.
Dia mengaku tidak ada niat untuk menghina pendukung kotak kosong. Dia pun menduga penjelasannya soal kotak kosong sengaja diviralkan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
"Mohon maaf bapak ibu sedikitpun tidak pernah saya punya niat untuk menzalimi bahkan sampai menyebar isu-isu fitnah itu," bebernya.
"Saya yakin bukan kami yang menyebar isu-isu itu tetapi wallahualam ini diviralkan sekelompok orang tidak bertanggung jawab, sehingga memancing amarah teman-teman yang berdiri di barisan kotak kosong itu," lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara Amarah, Nirwana mengatakan dengan pertemuan ini mereka telah memaafkan Marjan secara politik. Namun proses hukum terkait ucapan dari Marjan akan terus berlanjut di ranah hukum Polda Sulsel.
"Sisi politiknya ini sudah clear dengan hadirnya Marjan bertemu dengan massa mengklarifikasi dan meminta maaf itu pun kita anggap secara umum. Tetapi secara hukum, itu tetap berjalan," kata Nirwana.
Diketahui, persoalan ini bermula dari omongan Marjan dalam video beredar di media sosial. Dalam video beredar, Marjan menuding pendukung kotak kosong sebagai manusia berwujud setan.
Kasus itu pun diusut Gakkumdu Maros namun belakangan disetop karena tidak cukup bukti. Komisioner Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis mengatakan, Gakkumdu menyatakan Marjan tidak melanggar undang-undang pilkada.
"Karena tidak terpenuhi dua alat bukti sehingga dari kesepakatan ini tidak dinaikkan. Selain itu juga karena keterbatasan waktu juga 3+2 sudah maksimal sampai tadi siang yang memang unsur penyidik itu tidak memenuhi alat bukti," terangnya.
Belakangan, Marjan dilaporkan ke Polda Sulsel terkait kasus tersebut pada Jumat (8/11). Pelapor, Amir Kadir mengaku melaporkan Marjan karena kasus tersebut dihentikan oleh Gakkumdu Maros.
"Iya ini kami laporkan ke Polda Sulsel. Saya datang langsung bawa surat pengaduan laporannya," kata Amir Kadir saat dihubungi detikSulsel, Jumat (8/11).
"Harapan saya bersama masyarakat bisa (kasus) dibuat terang benderang ini persoalan dan Marjan diseret ke pengadilan," lanjut Amir.
(hsr/asm)