
Ulah Koruptor di Semarang Pelesiran Berujung Dipindah ke Nusakambangan
Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, kepergok pelesiran di luar penjara. Agus pun dipindah dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Nusakambangan.
Terpidana kasus korupsi, Agus Hartono, kepergok pelesiran di luar penjara. Agus pun dipindah dari Lapas Kelas 1 Semarang ke Nusakambangan.
Prabowo Subianto menegaskan sudah tidak ada ampun lagi bagi koruptor. Dia sudah meminta para penegak hukum untuk menangkap dan mengadili para koruptor.
Presiden Prabowo Subianto menyentil koruptor tak mengembalikan curian. Prabowo mempersilakan Kapolri, KPK, hingga Jaksa Agung untuk bergerak.
Juru bicara MA, Yanto, mengatakan bahwa pertimbangan meringankan tersebut telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI Budi Gunawan mengatakan ada aset para koruptor yang dilarikan ke luar negeri.
Presiden Prabowo menyoroti korupsi ratusan triliun rupiah tapi hanya divonis ringan oleh hakim. Menko Yusril Ihza Mahendra pun menanggapi hal tersebut.
Prabowo menyoroti korupsi ratusan triliun rupiah tapi hanya divonis ringan. Anggota DPR menekankan seharusnya koruptor dihukum maksimal agar ada efek jera.
Presiden Prabowo Subianto ingin agar koruptor divonis 50 tahun penjara. Beragam komentar, khususnya yang mendukung Prabowo, muncul dari berbagai kalangan.
Prabowo mengatakan koruptor yang merugikan negara ratusan triliun rupiah harusnya dihukum hingga 50 tahun penjara. Anggota DPR F-PKB mendukung komitmen Prabowo.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai usulan Prabowo untuk vonis koruptor 50 tahun membingungkan. Dia minta Presiden lebih hati-hati dalam berkomentar.