
2 Terdakwa Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI Divonis 7 dan 14 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan, divonis 7 tahun dan 14 tahun penjara.
Dua terdakwa kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, Agustinus Soegih dan Tafieldi Nevawan, divonis 7 tahun dan 14 tahun penjara.
Tersangka Tafeldi Nevawan akan segera disidang terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) 2019-2020 di Kabupaten Karawang.
Tim koneksitas pada Jampidmil bersama Tim Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penggeledahan di 2 lokasi di Karawang, Jawa Barat.
Kejagung melakukan penahanan terhadap tersangka inisial AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utama terkait korupsi TWP AD Tahun Anggaran 2019-2020
Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT divonis 11 tahun penjara terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020.
Kejagung kembali menetapkan Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah (YAK) sebagai tersangka. Kini dia terjerat kasus korupsi TWP AD tahun anggaran 2019-2020.
Terdakwa Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT dituntut 15 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dana TWP AD.
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari dengan hukuman 16 tahun penjara.
Tim penyidik koneksitas menyita tanah sekitar 1 ha di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, terkait kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat.
Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dituntut 20 tahun penjara. Brigjen Yus akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi dana TWP AD pekan depan.