
Hakim Tolak Eksepsi Eks Kadisbud Jakarta di Kasus Korupsi SPJ Fiktif Rp 36,3 M
Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, di kasus korupsi pembuatan SPJ fiktif.
Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta periode 2020-2024, Iwan Henry Wardhana, di kasus korupsi pembuatan SPJ fiktif.
Dua tersangka yang kini ditahan adalah mantan Kadis Kebudayaan Jakarta Iwan Henry dan Plt Kabid Pemanfaatan Mohamad Fahirza Maulana.
Stempel palsu menjadi bukti penting dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana.
Kejati Jakarta menetapkan Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka. Tersangka sempat memusnahkan barang bukti berupa stempel palsu.
Kejati Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.