
DPO Korupsi Sertifikat Tanah Ditangkap, Bawa 3 Anaknya Selama Buron
Kejari Bangka Barat meringkus Ariandi Pramana (42) DPO korupsi sertifikat tanah di Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Selama buron, tersangka membawa 3 anaknya.
Kejari Bangka Barat meringkus Ariandi Pramana (42) DPO korupsi sertifikat tanah di Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Selama buron, tersangka membawa 3 anaknya.
Ariandi Pramana, buronan kasus korupsi sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya ditangkap.