
Kejati NTT Persilakan Warga Eks Pejuang Timor-Timur Tempati 2.100 Rumah
Kejati NTT izinkan eks pejuang Timor-Timur menempati 2.100 rumah di Kupang. Penyelidikan dugaan korupsi proyek tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas.
Kejati NTT izinkan eks pejuang Timor-Timur menempati 2.100 rumah di Kupang. Penyelidikan dugaan korupsi proyek tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas.
Eks pejuang pro integrasi Timtim mendesak agar 2.100 rumah bantuan di Kupang segera ditempati. Proyek terhambat karena penyelidikan dugaan korupsi.
Kejati NTT akan memeriksa Wamen PU Diana Kusumastuti terkait dugaan korupsi pembangunan 2.100 rumah untuk eks pejuang Timtim pada 4 Juni 2025.