
Kejari Bintan Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi PNBP
Kejari Bintan menetapkan 4 orang sebagai tersangka korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban.
Kejari Bintan menetapkan 4 orang sebagai tersangka korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban.
Pasangan suami istri (pasutri) polisi terdakwa kasus korupsi di Polres Blora Eka Maryati dan Etana Fani Jatmika dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara.