Pasangan suami istri (pasutri) polisi atas nama Eka Maryati dan Etana Fani Jatmika menjalani sidang tuntutan atas kasus korupsi Rp 3 miliar di Satlantas Polres Blora. Keduanya dituntut masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara.
"Meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa terdakwa Eka Maryati terbukti bersalah melakulan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menyelewengkan dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polres Blora. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Eka Maryati atas penjara selama 6 tahun, 6 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah untuk tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Darwadi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7/2022).
Sidang tuntutan terdakwa dijalani secara terpisah. Sidang masing-masing terdakwa dipimpin oleh Hakim Ketua Rochmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Momen Rayuan Ganjar Pranowo Luluhkan ODGJ |
Selain dituntut 6,5 tahun, Eka Maryati juga diminta membayar denda sebesar Rp 300 juta. Sedangkan, Etana Fani Jatmika diminta membayar denda Rp 1,6 miliar.
"Membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1.650.050.000 dengan masa waktu satu bulan. Jika tidak bisa membayar dilelang hartanya dan jika tidak cukup diganti pidana," kata jaksa saat sidang tuntutan Etana Fani Jatmika.
Sebelum sidang, terdakwa Eka Maryati sempat memohon izin kepada majelis hakim untuk memberi kesempatan kepada dirinya untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan bukti pengembalian uang negara bisa dilampirkan dalam pledoi.
"Izin, dari pihak keluarga sedang berusaha mengembalikan kerugian, saat ini uangnya belum cukup," kata Eka Maryati.
Untuk diketahui, keduanya didakwa melakukan korupsi dana PNBP Satlantas Polres Blora sebesar Rp 3,049 miliar. Keduanya, diketahui baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
Atas hal itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(apl/aku)