
Terdakwa Korupsi Mading Kendal Kembalikan Uang Rp 4,4 M
Terdakwa kasus korupsi mading elektronik Kabupaten Kendal, Lukman Hidayat mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebesar Rp 4,4 miliar.
Terdakwa kasus korupsi mading elektronik Kabupaten Kendal, Lukman Hidayat mengembalikan uang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebesar Rp 4,4 miliar.
Berkas kasus dugaan korupsi mading elektronik di Kendal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Ada 30 lebih saksi termasuk Bupati Kendal Mirna Annisa.
Mantan Kepala Disdik Kabupaten Kendal, Muryono ditahan terkait kasus dugaan korupsi mading elektronik. Kerugian negara yang diakibatkan capai Rp 4,4 miliar.