
Video Gunungan Uang Rp 97 M Milik Honggo Wendratno
Kejaksaan Agung merampas aset Honggo Wendratno, buron yang berstatus terpidana dalam korupsi kasus kondensat. Kejagung mengeksekusi uang senilai Rp 97 miliar.
Kejaksaan Agung merampas aset Honggo Wendratno, buron yang berstatus terpidana dalam korupsi kasus kondensat. Kejagung mengeksekusi uang senilai Rp 97 miliar.
Bagaimana jejak kasus buron kasus korupsi Rp 37,8 triliun Honggo Wendratno hingga akhirnya divonis 16 tahun penjara?
"Menghukum terdakwa I Raden Priyono dan terdakwa II Djoko Harsono dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata hakim ketua, Rosmina.
"Menghukum terdakwa Honggo Wendratno dengan pidana penjara selama 16 tahun dan dibebankan untuk membayar denda Rp 1 miliar," kata ketua majelis hakim, Rosmina.
Jaksa Kejagung dalam tuntutannya juga meminta hakim merampas aset dan uang senilai Rp 97 miliar di kasus ini.
Mantan Dirut PT TPPI, Honggo Wendratno, dituntut 18 tahun penjara dalam kasus kondensat dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 37,8 triliun.
Honggo didakwa korupsi senilai Rp 37,8 triliun. Namun karena kabur hingga saat ini, Honggo diadili secara in absentia. 'Kursi kosong' pun diadili.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono didakwa korupsi Rp 37,8 triliun. Ikut didakwa juga eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menanggapi santai bantahan Pemerintah Singapura soal tak adanya Honggo di sana.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menduga tersangka kasus korupsi kondensat yang jadi buron, Honggo Wendratno, berada di Singapura.