
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka Korupsi Jaringan Komunikasi ke Kejari Muba
Kejati Sumsel menyerahkan tahap II tersangka korupsi jaringan komunikasi desa ke Kejari Musi Banyuasin. Tersangka yakni Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba.
Kejati Sumsel menyerahkan tahap II tersangka korupsi jaringan komunikasi desa ke Kejari Musi Banyuasin. Tersangka yakni Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Muba.
Kejati Sumsel menerima pengembalian uang kasus dugaan korupsi pembuatan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa sebesar Rp 126 juta
Kejati Sumsel menetapkan Direktur PT ISN berinisial MA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jaringan komunikasi desa di Muba merugikan negara sebesar Rp 27 m.