Kabid PUPR Gorontalo-Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone

Kabid PUPR Gorontalo-Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Jalan Nani Wartabone

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 12 Jun 2024 14:00 WIB
Kabid PUPR Gorontalo dan kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone jadi tersangka korupsi. Dokumen Istimewa
Foto: Kabid PUPR Gorontalo dan kontraktor proyek Jalan Nani Wartabone jadi tersangka korupsi. Dokumen Istimewa
Gorontalo -

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Antum Abdullah ditetapkan tersangka gratifikasi proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone. Kontraktor proyek bernama Faisal Lahay juga menjadi tersangka di kasus ini.

"Hasil dari pemeriksaan dari tim penyidik dan hasil ekspos penanganan perkara yang ditangani status dari saksi AA dan FL ditingkatkan menjadi tersangka," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo Nursurya saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (12/6/2024).

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor Print-340/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo terhitung mulai tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024," katanya.

Nursurya menjelaskan tersangka Antum selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara tersangka Faisal selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pemilihan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Gorontalo yang diserahkan kepada Tersangka selaku KPA merangkap sebagai PPK terdapat tiga penyedia barang dan jasa yang dipilih, yaitu PT Cahaya Mitra Nusantara sebagai Pemenang, PT Rizki Aflah Jaya Abadi sebagai Cadangan 1 serta PT Mahardika Permata Mandin sebagai Cadangan II," kata Nursurya.

"Bahwa terhadap hasil pemilihan tersebut dilakukan review oleh tersangka AA selaku KPA dan PPK pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dimana Tersangka AA menolak hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo dan meminta untuk dilakukan evaluasi ulang," sambungnya.

Namun, hasil review tersebut ditanggapi oleh Pokja pengadaan barang dan jasa Setda Kota Gorontalo yang tetap pada hasil pemilihannya karena review dilakukan oleh tersangka AA bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PB KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 1 September 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan.

"Penolakan sebagaimana dimaksud hanya berdasarkan BAHP yang diterima, bukan berdasarkan hasil klarifikasi, verifikasi, pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain," ujarnya.

Nursurya mengatakan, tersangka Antum Abdullah dengan sadar menerbitkan surat penunjukan penyedia barang jasa kepada PT Mahardika Permata Mandiri, dengan Direktur Utama Azhari yang kemudian memberikan kuasa Direktur kepada saksi Deny Juaeni selaku pihak yang dinyatakan sebagai cadangan kedua oleh Pokja Setda Kota Gorontalo.

"Review yang dilakukan bertentangan dengan dokumen pemilihan Nomor:600/POKJA.PBJ-KOTA.GTO/IX/2021 tanggal 1 September 2021, dan Perlem LKPP No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia," sebutnya.

Nursurya mengungkapkan penetapan PT Mahardika Permata Mandiri sebagai pemenang tender tersebut, tersangka Antum bekerja sama dengan tersangka Faisal selaku pihak swasta adanya komitmen pemberian fee sebesar 17 persen dari nilai kontrak, sebelum dilakukan penandatanganan kontrak.

"Di mana jika komitmen fee tidak diberikan, maka tidak akan dilakukan penandatanganan kontrak antara tersangka AA dengan saksi Deny Juaeni selaku Direktur PT Mahardika Permata Mandiri Cabang Gorontalo. Maka saksi Deny Juaeni memberikan komitmen senilai Rp 2.379.031.379,30 melalui rekening Bank BCA milik saksi Baharudin Pulukadang alias ALO, dimana yang dinikmati oleh tersangka FL senilai Rp 1.675.081.379,00," bebernya.

Lanjut Nursurya, saksi Deny Juaeni melalui saksi Baharudin Pulukadang kemudian menyerahkan secara tunai kepada tersangka Antum senilai Rp 303.950.000,00 dan tersangka Faisal senilai Rp 1.675.081.379,00.

"Maka berdasarkan hasil pemeriksaan 29 saksi, kemudian keterangan ahli sebanyak 2 orang dan 1 ahli digital forensik dan ahli pengadaan barang dan jasa satu orang dengan total 59 barang bukti. Maka status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka,"terangnya.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads