
KPK Setor Rp 153,7 M ke Kas Negara dari Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101
KPK menyetorkan uang senilai Rp 153,7 miliar.
KPK menyetorkan uang senilai Rp 153,7 miliar.
Amar putusan itu menghukum John dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101.
KPK menuturkan sebenarnya telah berkoordinasi dengan Andika Perkasa. Namun eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna tetap tak hadir di sidang.
Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali dijadwalkan untuk bersaksi di sidang kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Eks KSAU Agus Supriatna membantah terkait kabar dirinya mangkir jadi saksi di persidangan korupsi heli AW-101. Agus menilai kabar itu klaim sepihak.
Jaksa KPK memanggil lima saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi helikopter AW-101. Salah satu saksi yang dipanggil eks KSAU Agus Supriatna.
Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna kembali absen panggilan kedua KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 hari ini.
Ali menyebut Marsekal (Purn) Agus Supriatna nantinya dapat menjelaskan alasan dirinya tidak dapat diperiksa kepada tim penyidik KPK.
KPK telah memeriksa sejumlah perwira menengah hingga perwira tinggi TNI AU terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa pengadaan helikopter AW-101.