
Dieksekusi ke LP Sukamiskin, Terpidana Korupsi Heli AW-101 Acungkan Jempol
Amar putusan itu menghukum John dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.
Amar putusan itu menghukum John dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik soal dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Ali menyebut Marsekal (Purn) Agus Supriatna nantinya dapat menjelaskan alasan dirinya tidak dapat diperiksa kepada tim penyidik KPK.