
Dieksekusi ke LP Sukamiskin, Terpidana Korupsi Heli AW-101 Acungkan Jempol
Amar putusan itu menghukum John dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.
Amar putusan itu menghukum John dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti Rp 17,2 miliar.
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway atau Irfan Kurnia Saleh dituntut 15 tahun penjara dalam kasus pengadaan helikopter angkut AW-101.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyayangkan sikap eks KSAU Marsekal Agus Supriatna lantaran selalu mangkir menjadi saksi korupsi di kasus korupsi AW-101.
KPK menuturkan sebenarnya telah berkoordinasi dengan Andika Perkasa. Namun eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna tetap tak hadir di sidang.
Jaksa KPK meminta bantuan pihak TNI AU untuk menghadirkan eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna menjadi saksi di persidangan.
Eks PPK TNI AU Marsma Fachri Adami jadi saksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Facri menyebut kariernya rusak akibat kasus ini.
Mantan PPK TNI AU Marsma Fachri Adami menyebut helikopter angkut AW-101 yang tersandung kasus korupsi itu digaris polisi oleh orang tak dikenal.
Eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna membantah menerima dana komando Rp 17 miliar dalam kasus pengadaan Helikopter AW-101. Apa respons KPK?
Jaksa KPK mengungkap helikopter AW-101 yang dibeli Irfan Kurnia Saleh merupakan pesanan militer Angkatan Udara Pemerintah India.
KPK akan memanggil eks KSAU Agus Supriatna di kasus korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Nama Agus Supriatna disebut Jaksa menerima uang senilai Rp 17 M.