
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan korupsi.
Jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan korupsi.
Mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo dituntut pidana penjara 6 tahun di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
PK Emirsyah ditolak di kasus suap sehingga tetap dihukum 8 tahun penjara. Emirsyah juga sedang menghadapi proses penyidikan kasus korupsi pesawat Rp 8,8 T.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memamerkan pemberantasan tiga kasus korupsi besar dalam pidato di Sidang Tahunan MPR tahun ini. Apa saja kasusnya?
Jaksa Agung RI St Burhanuddin menyebut kerugian yang ditimbulkan terkait kasus korupsi PT Garuda Indonesia senilai Rp 8,8 triliun.
Kejagung menetapkan 2 tersangka baru kasus korupsi PT Garuda Indonesia, yakini Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Jaksa Agung menyebut Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi PT Garuda mencapai Rp 8,8 triliun.
Hari ini tim penyidik memeriksa 5 saksi yang diperiksa terkait kasus pengadaan pesawat, salah satunya mantan Direktur Keuangan Garuda Indonesia berinisial EL.
Hari ini tim penyidik memeriksa 1 saksi yang diperiksa terkait kasus pengadaan pesawat.
Hari ini tim penyidik memeriksa Direktur PT Citilink Indonesia berinisial DKR.