
MA Perintahkan Kembalikan Hibah Rp 14,1 M, Ini Kata Forum Ponpes Banten
FSPP Banten menyikapi putusan MA. Organisasi menilai bahwa tidak frasa di putusan yang membebankan FSPP mengembalikan kerugian negara Rp 14,1 miliar.
FSPP Banten menyikapi putusan MA. Organisasi menilai bahwa tidak frasa di putusan yang membebankan FSPP mengembalikan kerugian negara Rp 14,1 miliar.
Terpidana kasus korupsi hibah ke pondok pesantren Banten, Irvan Santoso, mengajukan permohonan peninjauan kembali atau PK.
Penyelidikan jilid dua untuk kasus korupsi hibah Ponpes dari Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 masih menunggu putusan inkrah.