
Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Jemy diyakini melakukan korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Jemy diyakini melakukan korupsi dalam kasus korupsi proyek BTS 4G
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Jemy terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Terdakwa Edward Hutahayan divonis 5 tahun penjara. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan mengajukan banding atas divonis 5 tahun bui soal kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Ada alasan berperilaku sopan di balik vonis ringan Achsanul.
Hakim menyatakan Sadikin terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta.
Sidang putusan Achsanul digelar Kamis depan. Hakim mengatakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli, perantara penerima suap, juga dibacakan di hari yang sama.
Terdakwa Edward Hutahaean dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menyakini Edward terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang terkait kasus korupsi proyek BTS.
Dua anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate didakwa melakukan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. Mereka didakwa merugikan negara Rp 8 triliun.
Direktur PT Basis Utama Prima, Yusrizki Muliawan, divonis 2 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.