Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan'," tutur Ketua MKSuhartoyo membacakan Amar Putusan seperti dikutip dari laman MKRI, Jumat (31/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini merupakan permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta lima Pemohon perseorangan. Sebanyak tiga orang pemohon itu merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sosok 3 Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Pemohon MK
Dalam Dokumen Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu, tertulis nama tiga pemohon yang berstatus sebagai mahasiswa, yaitu Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita Putra.
Menurut data dalam PDDIKTI, ketiga mahasiswa ini adalah mahasiswa Hukum Tata Negara (Siyasah) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan tahun masuk 2023 dan 2024.
Melansir dari lamanLinkedIn perorangan,DzakwanFadhil Putra Kusuma dan MuhammadJundiFathiRizky diketahui aktif dalam dunia hukum. Mereka mengikuti Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara dan DistrikHTN Institute, lembaga kajian diprodinya.
Bahkan Rikza Anung Andita Putra menekuni jurusan Hukum di dua universitas sekaligus, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Terbuka.
Apresiasi dari DPR
Putusan tersebut mendapat apresiasi dari DPR. Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari anggaran pendidikan merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, pelaksanaan kedua program tersebut dapat berjalan secara optimal tanpa saling mengurangi prioritas masing-masing.
"Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi penting untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan gizi anak Indonesia. Namun, pada saat yang sama, anggaran pendidikan harus tetap difokuskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi,"ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterimadetikEdu, Jumat (31/7/2026).
Hetifah menilai kebutuhan inti sektor pendidikan juga masih sangat besar. Mulai dari peningkatan kualitas guru hingga penyediaan berbagai layanan pendidikan.
"Anggaran pendidikan merupakan investasi jangka panjang bagi kemajuan bangsa. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional serta pemenuhan hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu," tegasnya.










































