
Eksepsi Chuck Putranto di Kasus Obstruction of Justice Ditolak Hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Kompol Chuck Putranto di kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi Kompol Chuck Putranto di kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengaku mendapat perintah dari Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang Brigadir Yosua Hutabarat usai ditembak.
Ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq, mengaku diperintah Kompol Chuck Putranto untuk mengambil barang-barang milik Brigadir Yosua Hutabarat.
Saksi penyidik dari Polres Jaksel, Arsyad Daiva Gunawan, sempat mengira DVR CCTV Kompleks Duren Tiga, Jakarta, terkait kematian Brigadir Yosuahilang.
JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Kompol Chuck Putranto dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto mengungkap momen dirinya dimarahi Ferdy Sambo gegara menyerahkan CCTV ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kompol Chuck Putranto ajukan eksepsi atas dakwaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Chuck meminta Hakim membatalkan seluruh dakwaan.
Kompol Chuck Putranto mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Kompol Chuck Putranto mengungkap Ferdy Sambo sempat marah besar kepadanya.