
Pengacara Keluarga Dini Dukung KY Usulkan 3 Hakim PN Surabaya Dipecat
Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Keluarga korban bersyukur atas langkah ini.
Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Keluarga korban bersyukur atas langkah ini.
Komisi Yudisial menegaskan 3 hakim PN Surabaya terkategori melakukan pelanggaran kode etik berat dalam vonis bebas Ronald Tannur. Simak selengkapnya.
Komisi Yudisial mengusulkan pemecatan 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur. Usulan dikirim ke Mahkamah Agung dan Presiden untuk ditindaklanjuti.
Komisi Yudisial mengungkapkan tiga hakim PN Surabaya, Jatim, yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, telah diberhentikan karena melanggar etik.
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
KY telah memeriksa tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Kasus ini akan diputus KY pada akhir Agustus.
Dia berpendapat fungsi itu sebaiknya tidak hanya pada hakim. Namun, lanjut dia, dapat berlaku pada pejabat publik lainnya.
Komisi Yudisial (KY) memeriksa 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Usai diperiksa, ke-3 hakim memilih ngacir.
Komisi Yudisial tidak hanya memeriksa 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur. Total sudah ada 14 saksi termasuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang diperiksa KY.
Penyidik Komisi Yudisial mengungkapkan pemeriksaan 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur tuntas. Keputusan pelanggaran etik akan diumumkan Agustus 2024.