
Komisi E DPRD Jakarta Tolak Usulan Nilai Rapor Jadi Syarat Penerima KJP Plus
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyatakan menolak usulan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Komisi E DPRD DKI Jakarta menyatakan menolak usulan yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, mengatakan ide dari Disdik tidak sesuai dengan semangat pemberian KJP ke masyarakat.
Aris mengatakan nilai rapor tidak bisa dijadikan indikator penentu dalam pemberian KJP. Nilai yang diterima peserta didik bergantung pada banyak variabel.
Pemprov DKI Jakarta akan menambah jumlah penerima KJP Plus dan KJMU pada 2025. Total anggarannya Rp 3,3 triliun.
Anggota Komisi E DPRD Jakarta meminta Disdik mengkaji ulang rencana persyaratan penerima KJP Plus harus memiliki nilai rapor rata-rata 70.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 95.509 siswa yang kembali mendaftar program KJP Plus setelah sempat dicoret dari daftar penerima.
Disdik DKI Jakarta berencana menambah syarat nilai rata-rata rapor minimal 70 bagi siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Dana KJP Plus tahap II tahun 2024 bulan Januari cair secara bertahap. Ketahui cara cek dan penggunaannya!
Pemerintah akan menyalurkan lagi dana KJP Plus dan KJMU yang sempat dicabut. Pencairan mulai Januari 2025.
DPRD dan Pemprov Jakarta menyatakan status 105.225 siswa penerima KJP Plus yang dicabut dapat diaktifkan lagi dengan cara ini.