
Korupsi Dana LPD Intaran, Wayan Mudana Dihukum 5,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua LPD Intaran, I Wayan Mudana, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi penggelapan dana LPD sebesar Rp 1,6 miliar
Mantan Ketua LPD Intaran, I Wayan Mudana, dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi penggelapan dana LPD sebesar Rp 1,6 miliar
Polisi akan gelar perkara kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau, merugikan negara Rp 195,9 miliar. Beberapa nama akan dicekal ke luar negeri.
BPK melaporkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 43,3 triliun pada Semester II 2024.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto mendukung penerbitan undang-undang pemindahan narapidana untuk mengurangi beban keuangan negara.
I Wayan Mudana, mantan Kepala LPD, dituntut 7,5 tahun penjara karena korupsi Rp 1,6 miliar. Dia juga diwajibkan mengganti kerugian negara.
Polisi menangkap mantan Kepala Desa Sampur Toba, JS, dan Kaur Keuangan AS terkait korupsi dana desa lebih dari Rp 300 juta untuk kampanye.
Kejaksaan Negeri Ambon menyelidiki dugaan korupsi di PT Dok dan Perkapalan Wayame, merugikan negara Rp 3,7 miliar. 15 orang telah diperiksa dalam kasus ini.
Polres Bima Kota menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana KUR BNI Cabang Bima, merugikan negara hingga Rp 39 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai 28 Februari 2025 defisit Rp 31,2 triliun.
Rumah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digeledah KPK terkait dugaan korupsi iklan di Bank BJB. Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.