
Beda Jerat Pasal Polisi-Jaksa Kasus Ketua RT Bubarkan Jemaat Gereja di Lampung
Jaksa menerapkan pasal yang berbeda dengan polisi saat sidang perdana kasus ketua RT di Lampung bubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Jaksa menerapkan pasal yang berbeda dengan polisi saat sidang perdana kasus ketua RT di Lampung bubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Wawan Kurniawan, Ketua RT Rajabasa Jaya, yang membubarkan jemaat gereja di Lampung menjalani sidang perdana di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung.
Ketua RT di Bandar Lampung yang bubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud, Wawan Kurniawan menjalani sidang perdana. Ia tak didakwa pasal penistaan agama.
Ketua RT di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat gereja. Partai Garuda mendukung Polri memproses kasus tersebut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan polisi yang menetapkan ketua RT yang bubarkan jemaat gereja di Lampung patut mendapatkan dukungan.
Ketua RT di Bandar Lampung, Wawan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pembubaran jemaat gereja. PGI mengapresiasi langkah polisi.
Polisi menetapkan Wawan, Ketua RT yang membubarkan jemaat gereja ketika beribadah sebagai tersangka. Wawan dijerat pasal penistaan agama.
Wawan Kurniawan menjadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja yang tengah beribadah. Ia dijerat pasal berlapis karena juga memaksa masuk pekarangan.
Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, Wawan Kurniawan menjadi tersangka karena membubarkan jemaat Gereja Kristen. Begini jejak kasusnya.
Ketua RT, Wawan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Begini tampang Wawan ketika berbaju tahanan.