detikNewsKamis, 13 Sep 2018 22:46 WIB
Kejari Jakut Kembalikan Uang Negara Rp 800 Juta dari Kasus Korupsi
Uang tersebut dari mantan Kasudin Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Utara tahun 2013, Sisca Hermawati, dalam perkara tindak pidana korupsi.











































