PUD Medan Digugat Rp 415 Juta gegara Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara

PUD Medan Digugat Rp 415 Juta gegara Izin Sewa Lahan di Eks Pasar Aksara

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 24 Jul 2025 12:14 WIB
Penampakan Warkop yang berdiri di atas lahan bekas Pasar Aksara, Kota Medan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Foto: Penampakan Warkop yang berdiri di atas lahan bekas Pasar Aksara, Kota Medan. (Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

PT Tira Darma Gemilang mengajukan gugatan perdata terhadap Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum soal izin sewa lahan di bekas Pasar Aksara. PUD Pasar digugat sebesar Rp 415 juta dalam perkara ini.

"Kita menggugat PUD Pasar Medan atas perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin sewa lahan untuk papan reklame di kawasan eks Pasar Aksara," kata kuasa hukum PT Tira Darma Gemilang Raja A Mayakasa Harahap dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).

Gugatan tersebut teregister di PN Medan dengan nomor: 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan per tanggal. Wali Kota Medan Rico Waas dan pengelola cafe Aksara Kuphi ikut tergugat dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam gugatannya, Raja menyatakan jika PT Tira telah mengantongi izin resmi dari PUD Pasar untuk menyewa lahan seluas 40 meter persegi guna mendirikan lima titik tiang reklame, dengan masa sewa dua tahun sejak 3 Januari 2024 hingga 2 Januari 2026. Izin tersebut diperoleh melalui nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah.

Namun, pada April 2024, dua dari lima tiang reklame milik penggugat dilaporkan hilang. Menurut penggugat, tidak ada tanggapan maupun pertanggungjawaban dari pihak tergugat.

ADVERTISEMENT

Atas arahan PUD Pasar, tiga tiang lainnya pun dicabut sembari menunggu proses relokasi ke lokasi lain yang dijanjikan. Namun dalam prosesnya, di lahan itu ternyata berdiri cafe Aksara Kuphi.

"Faktanya, tergugat justru menyewakan lahan yang masih menjadi hak kami kepada pihak lain, yaitu pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin kami sebelumnya," ucapnya.

Perbuatan tergugat menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta tumpang tindih izin yang merugikan kliennya secara materiil dan moril. Atas dasar itu, PT Tira menuntut majelis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukum PUD Pasar membayar ganti rugi materiil sebesar Rp415 juta.

"Menghukum tergugat membayar kerugian materiil yakni sebesar Rp 415.258.000," demikan tertulis dalam gugatan.

Selain itu dalam gugatan, pihak tergugat juga diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media cetak dan media sosial selama 7 hari berturut-turut.

Pihaknya juga meminta agar Wali Kota Medan Rico Waas, melakukan audit terhadap potensi kerugian negara yang timbul akibat pengelolaan aset dan izin sewa tersebut. Sebab, kata Raja, informasi yang mereka peroleh menyebut harga sewa lahan untuk Aksara Kuphi adalah Rp105 juta per tahun dengan luas hingga 4.000 meter persegi.

Menurutnya, jika pihak tergugat bersikap adil dalam menilai luas lahan dan menentukan harga sewa, maka seharusnya nilai sewa yang dikenakan kepada pengelola Aksara Kuphi mencapai Rp1,5 miliar per tahun.

"Perbandingannya jelas. Klien kami disewakan lahan seluas 40 meter persegi dengan nilai Rp15 juta per tahun. Maka secara proporsional dengan skala 1:100, untuk lahan seluas 4.000 meter persegi, sewa yang semestinya dikenakan adalah Rp1,5 miliar," ujarnya.

Hal ini, kata Raja, memunculkan dugaan ketimpangan dan potensi kerugian negara karena nilai sewa yang tidak sebanding dengan luas lahan. Sehingga pihaknya meminta agar dilakukan audit terhadap itu.

"Oleh karena itu, kita meminta agar dilakukan audit investigatif terhadap potensi kerugian negara dalam pengelolaan izin aset di lokasi tersebut," tutupnya.

Plt Dirut PUD Pasar Medan Imam Abdul Hadi belum menanggapi soal gugatan ini. Imam belum membalas pesan melalui WhatsApp soal gugatan ini.




(nkm/nkm)


Hide Ads