
Salah Satu Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton di Batam Ngaku Dijebak
Salah seorang WNI tersangka penyelundupan 2 ton sabu di perairan Karimun, Kepri mengaku dijebak. Hal itu disampaikannya dalam pemusnahan barang bukti.
Salah seorang WNI tersangka penyelundupan 2 ton sabu di perairan Karimun, Kepri mengaku dijebak. Hal itu disampaikannya dalam pemusnahan barang bukti.
BNN RI memusnahkan 2 ton sabu hasil penangkapan kapal MT Sea Dragon Tarawa di perairan Karimun, Kepri. Pemusnahan 2 ton sabu itu digelar di dua lokasi.
BNN memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 2,11 ton di Alun-alun Engku Putri, Kota Batam, Kepri. Pemusnahan barang haram tersebut turut melibatkan masyarakat.
Empat pria pelaku pencurian kabel listrik di Bandara Raja Haji Abdullah (RHA), Kabupaten Karimun, Kepri ditangkap polisi. Satu orang pelaku lainnya diburu.
Eks Direktur Umum TVRI MTR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Tersangka pun langsung ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Polda Kepri membongkar klandestin minilab di Batam, mengamankan pelaku TZ dan barang bukti narkoba. Pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada empat mantan anggota Satres Narkoba. JPU banding atas putusan lebih ringan untuk eks Kasat Narkoba, Satria Nanda.
Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan anggota Satres Narkoba, Fadillah dan Rahmadi, lebih ringan dari tuntutan mati.
Eks Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edi divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Batam, dalam perkara penggelapan sabu.
Majelis hakim PN Batam menjatuhi eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dengan hukuman seumur hidup, terkait penggelapan barang bukti narkotika.