Seorang warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Amnah Fitriah Mona melaporkan dugaan penipuan travel umrah ke Polsek Batam Kota. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp 100 juta setelah gagal diberangkatkan umrah oleh PT ATT.
Mona mengatakan awal mula peristiwa itu terjadi pada Juli 2025. Saat itu, ia tertarik mengikuti promo umrah yang ditawarkan yakni beli 4 gratis 1 yang disebarkan melalui pesan broadcast WhatsApp.
"Promo itu kami dapat dari broadcast. Kami juga mengenal travel tersebut dari kerabat yang sebelumnya pernah berangkat, jadi terlihat meyakinkan karena testimoninya bagus," kata Mona, Kamis (29/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mona menceritakan dalam promo tersebut, pihak travel menawarkan harga Rp 25 juta per orang. Ia kemudian mendaftarkan lima orang jemaah.
Namun, pihak travel umroh meminta pembayaran ditransfer ke rekening pribadi pemilik travel atas nama AG, dengan alasan rekening perusahaan tidak bisa digunakan.
"Sempat ragu, tapi karena percaya dan keluarga kami sebelumnya berangkat, akhirnya kami transfer," jelasnya.
Mona menyebut pembayaran dilakukan pada Desember 2025. Sejak itu, sejumlah kejanggalan mulai dirasakan, mulai dari tidak menerima fasilitas sebagaimana dijanjikan, seperti koper dan seragam lengkap.
Pihak travel berdalih stok koper habis dan menjanjikan pembagian pada 29 Desember 2025.
"Yang kami terima hanya syal PT ATT, mukena, bahan seragam yang harus dijahit sendiri, dan buku panduan. Untuk kebutuhan lainnya kami siapkan mandiri," ujarnya.
Kecurigaan semakin kuat setelah Mona mendapat informasi, pada Sabtu (27/12/2025), bahwa sekitar 80 jemaah dari sebuah pondok pesantren gagal diberangkatkan sejak November 2025. Sejak saat itu, pemilik travel disebut sulit dihubungi.
"Di grup komunikasi juga aneh. Percakapan lama diduga dihapus, komentar dimatikan, dan admin tinggal satu. Seolah-olah komunikasi diputus," kata Mona.
Sejumlah grup korban kemudian bermunculan dengan nama "Korban PT ATT". Dari sana terungkap, dugaan korban tidak hanya berasal dari Batam, tetapi juga dari Uban, Tanjungpinang, Dabo Singkep, Kalis, Guntung, dan daerah lainnya.
Mona mengaku kerugiannya mencapai Rp 100 juta untuk lima orang jemaah. Sementara salah satu kerabatnya disebut mengalami kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp400 juta untuk 13 orang jemaah.
"Kalau uang itu tidak kembali, kami ikhlas lillahi ta'ala. Tapi kami tidak ikhlas kalau beliau bebas dan tidak ada keadilan," tegasnya.
Mona akhirnya memutuskan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Batam kota pada Selasa (27/1).
"Kami sudah membuat laporan ke Polsek Batam kota," ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Bobby Ramadhana, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk perkara masih proses penyelidikan, dan perkembangan perkara kami informasikan kepada pelapor melalui SP2HP," ujarnya singkat.
Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
