
KPK: Laporan Alex Marwata Bertemu Eko Darmanto Tak Dilanjut ke Sidang Etik
KPK menyebut Dewas memutuskan tidak akan melanjutkan laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
KPK menyebut Dewas memutuskan tidak akan melanjutkan laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Daftar harta mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengemuka dalam sidang dakwaan terkait dugaan gratifikasi.
KPK mengusut kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Penyidik menduga Eko membeli mobil mewah dengan hasil gratifikasi.
KPK duga eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto terima gratifikasi Rp 18 miliar dari perusahaan yang terafiliasi di bidang jual-beli moge hingga mobil antik.
KPK menahan eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto, tersangka gratifikasi dan TPPU. KPK menyebut bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.
Yusuf diperiksa di gedung KPK pada Kamis (5/10). Di hari yang sama tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya bernama Rudi Hartono dan Rony Faslah.
Eko telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU. Selain Eko Darmanto, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kini dicegah berpergian ke luar negeri terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
KPK telah merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto.
KPK menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta Eko Darmanto.