detikFinanceMinggu, 27 Nov 2022 12:00 WIB
Siap-siap! Gubernur Umumkan UMP 2023 Besok, Naik Berapa Ya?
Besarannya UMP dihitung menggunakan formula baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.











































