detikNewsJumat, 22 Sep 2023 07:24 WIB
Panti Beri Bayi 2 Bulan Bubur demi Duit, KemenPPPA: Ancamannya 10 Tahun Bui
KemenPPPA menilai panti asuhan di Medan yang mengeksploitasi bayi via TikTok melakukan kekerasan anak. KemenPPPA menyebut pelaku bisa dipenjara hingga 10 tahun.












































