
SP3 Kasus Perkosaan di Kemenkop Dibatalkan, Proses Hukum Dilanjut Lagi
Kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang sebelumnya dihentihkan atau SP3 kini dibuka kembali.
Kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kementerian Kooperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang sebelumnya dihentihkan atau SP3 kini dibuka kembali.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) merespons dugaan asusila yang dilakukan oleh PNS kepada pegawai honorer pada 2019.
Baru-baru ini tersiar kabar adanya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum PNS kepada pegawai honorer KemenKOP UKM pada tahun 2019 silam.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberi waktu satu bulan kepada tim independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Seskemnkop UKM Arif Rahman Hakim mengatakan pihak Kemenkop UKM membuka kemungkinan akan memecat dua PNS yang menjadi pelaku kekerasan seksual.
Polisi memberhentikan penyelidikan kasus dugaan asusila antar sesama pegawai KemenKOP UKM usai pelaku dan korban disebut telah berdamai.
Korban pelecehan seksual di Kemenkop UKM akan mengajukan praperadilan atas SP3 kasus asusila yang diduga dilakukan pegawai Kemenkop.
Menkop dan pihak korban pemerkosaan bertemu dengan beberapa aktivis dan lembaga hukum. Menkop dan pihak korban sepakat membentuk tim independen.
Polresta Bogor Kota menjelaskan soal kasus pelecehan seksual yang melibatkan sesama pegawai di Kemenkop UKM hingga akhirnya disetop.
Teten mengatakan sebuah negara disebut sebagai negara maju bila memiliki rasio kewirausahaan minimal 4%. Indonesia baru mencapai 3,47%.