
Kasus Pemerkosaan di Kemenkop, Propam Juga Periksa Pihak Korban dan Pelaku
Propam Polda Jawa Barat (Jabar) juga memeriksa pihak korban dan pelaku di kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM lantaran penyidikannya dihentikan.
Propam Polda Jawa Barat (Jabar) juga memeriksa pihak korban dan pelaku di kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM lantaran penyidikannya dihentikan.
Mahfud Md menilai pelaku pemerkosaan di lingkungan Kemenkop UKM tidak boleh direstorative justice atau dimediasi. Ia pun mendesak agar kasus ini berlanjut.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh mengatakan saat ini ada anggotanya yang diperiksa Propam Polda Jabar terkait kasus perkosaan sesama pegawai Kemenkop.
Penyidikan bakal dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar. Kabareskrim Polri Komjen Agus siap mengambil alih jika kasus tidak berjalan.
Polri menegaskan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti melanggar aturan.
Kejagung menegaskan penerapan restorative justice harus memenuhi berbagai syarat. Dalam kasus pemerkosaan, tidak bisa diterapkan restorative justice.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihaknya masih mendalami putusan tersebut.
SP3 kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM mengalami 'jatuh bangun'. Penghentian penyidikan sempat ditolak pemerintah. Kini hakim mengesahkan kembali SP3 itu.
Status tersangka tiga orang di kasus dugaan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tersebut dinyatakan gugur.
Kejari Bogor mengembalikan berkas kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop UKM ke kepolisian. Kejaksaan meminta kepolisian melengkapi berkas tersebut.