
Kemenkes Luruskan Isu Penghapusan Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan
Kemenkes RI meluruskan isu soal penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa kelas rawat inap tersebut masih ada sampai saat ini.
Kemenkes RI meluruskan isu soal penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa kelas rawat inap tersebut masih ada sampai saat ini.
Peserta harus membayar selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan naik kelas perawatan.
Komisi IX DPR akan memanggil Menkes Budi Gunadi Sadikin hingga pihak BPJS Kesehatan buntut polemik perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke KRIS.
Ombudsman RI menyoroti beragam hal terkait layanan BPJS Kesehatan. Hal itu menyusul setelah Presiden Jokowi menghapus sistem kelas layanan BPJS Kesehatan.
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan disebut-sebut akan digantikan dengan (KRIS). Aturan ini akan diterapkan paling lambat 30 Juni 2025. Ini perbedaan antara keduanya.
Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pada 1 Januari 2025. Ini 12 kriteria fasilitas rawat inap KRIS JKN pengganti BPJS Kesehatan.
Pemerintah akan terapkan sistem KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Besaran tarif iuran disebut akan diumumkan sebelum 1 Juli 2025.
Jokowi meminta RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lalu benarkah kelas BPJS akan dihapus?
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan baru terkait BPJS Kesehatan. Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini menuai beragam reaksi masyarakat.
Pemerintah akan memberlakukan kelas rawat inap standar (KRIS) di seluruh rumah sakit se-Indonesia Indonesia paling lambat Juni 2025 mendatang.