RS Banyuasin Jadi yang Pertama di Sumsel Terapkan Sistem Tanpa Kelas BPJS

RS Banyuasin Jadi yang Pertama di Sumsel Terapkan Sistem Tanpa Kelas BPJS

Tim detikHealth - detikSumbagsel
Minggu, 18 Jun 2023 15:24 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Foto: Wisma Putra
Jakarta -

Mulai tahun ini, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapus. Ada 14 rumah sakit (RS) yang siap dengan skema ini. Salah satunya RS Rivai Abdullah Banyuasin, Sumatera Selatan.

Sistem kelas akan diganti kelas rawat inap standar atau KRIS. Menurut pemerintah, ini dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Selain itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pergantian sistem juga bertujuan mencegah potensi defisit.

"Kita tidak mau BPJS defisit. Harus positif. Jadi bisa meng-cover rakyat lebih luas dengan bayaran standar," ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dikutip dari CNBC Indonesia dan dilansir dari detikHealth, Minggu (18/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini, menurut data Kemenkes, ada 14 rumah sakit yang dinyatakan siap untuk mulai menerapkan KRIS BPJS Kesehatan. Berikut daftarnya:

  • RSUP Rivai Abdullah Banyuasin
    RSUP J Leimena Ambon
    RSUP Surakarta
    RSUP Sardjito Sleman
    RSUD Soedarso Pontianak
    RSUD Sidoarjo
    RSUD Sultan Syarif M Alkadrie Pontianak
    RS Santosa Central Bandung
    RS Awal Bros Batam
    RS Al Islam Bandung
    RS Ananda Babelan
    RS Edelweis Bandung

Apa dampak perubahan sistem kelas ke KRIS? Simak halaman berikutnya

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan akan berdampak terhadap kapasitas kelas rawat inap. Sebelumnya, kelas 1 berkapasitas 1-2 orang per kamar, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar.

Dengan sistem KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabung. Artinya, maksimal kapasitas rawat inap menjadi empat orang per kamar.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan pelaksanaan KRIS BPJS Kesehatan dilakukan secara bertahap.

"Iya bertahap ya, mulai tahun ini sampai 2025," ungkap dr Nadia saat dihubungi detikcom, Selasa (13/6).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mulai Juni 2025, RS Akan Terapkan KRIS BPJS Kesehatan"
[Gambas:Video 20detik]
(trw/trw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads