detikBaliRabu, 31 Des 2025 00:30 WIB
Pemerintah Wajibkan Kafe-Mal yang Putar Musik Bayar Royalti
Pemerintah mewajibkan pembayaran royalti musik di ruang publik komersial. LMKN ditunjuk untuk mengelola pembayaran sesuai SE Dirjen Kekayaan Intelektual.











































