
Rektor UNS Jamal Wiwoho Diperiksa di Kejari Solo, Terkait Apa?
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang di Kejari Kota Solo. Jamal diperiksa oleh jaksa Kejati Semarang.
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho, memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang di Kejari Kota Solo. Jamal diperiksa oleh jaksa Kejati Semarang.
Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang. Pemeriksaan digelar di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo.
Kasus yang melibatkan pengusaha Semarang, Agus Hartono terus bergulir. 2 orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang nilai kerugiannya mencapai Rp 25 M.