
Dirut PDAM Jepara Jadi Tersangka Korupsi Dana Respresentatif Rp 554 Juta
Kejari Jepara menetapkan Dirut PDAM Jepara berinisial SB sebagai tersangka. SB diduga melakukan tindak pidana korupsi dana representatif Rp 554.350.000.
Kejari Jepara menetapkan Dirut PDAM Jepara berinisial SB sebagai tersangka. SB diduga melakukan tindak pidana korupsi dana representatif Rp 554.350.000.
Kejakasaan Negeri Jepara, Jawa Tengah mengembalikan uang yang dikorupsi pinjaman dana bergulir oleh oknum dari KSP Permata senilai Rp 1 miliar kepada negara.