
Irjen Teddy Minahasa Tiba di Kejari Jakbar Didampingi Hotman Paris
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk dilimpahkan ke Kejari Jakbar siang ini. Pengacara Teddy, Hotman Paris ikut mendampingi kliennya.
Tersangka kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dkk dilimpahkan ke Kejari Jakbar siang ini. Pengacara Teddy, Hotman Paris ikut mendampingi kliennya.
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP tahun 2018 SMKN 53 Jakarta, yakni Budi Hartanto (BH) dan Diyan Ardiansyah (DA), divonis 4 tahun penjara.
Eks Kepala UPC Anggrek, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan. Ia diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi dan TPPU.
Kejari Jakbar melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan Kepala Pegadaian UPC Anggrek Lusmeiriza Wahyudi (LW) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Oknum melakukan modus gadai fiktif, penggelapan, dan taksiran tinggi yang berpotensi mengakibatkan kerugian perusahaan senilai Rp 5,70 miliar.
Kejari Jakbar telah menggeledah kantor Pegadaian UPC Anggrek Jakbar dan Cabang Kemandoran Jakarta Barat terkait kasus korupsi.
Artis sinetron Jeff Smith terkait kasus kepemilikan ganja. Jaksa Kejari Jakarta Barat menuntut Jeff Smith dengan hukuman 6 bulan penjara.
Artis Jeff Smith didakwa terkait kasus kepemilikan ganja. Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hingga saat ini guru beserta staf SMKN 53 telah mengembalikan dana sejumlah Rp 206.825.000 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terkait kasus itu.
Kejari Jakbar menduga hasil dari korupsi itu digunakan oleh tersangka mantan staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat, MF untuk membeli villa di puncak.