
Eks Kepala Unit Pegadaian di Pinrang Jadi Tersangka Lelang Fiktif Rp 4 M
Kejari Pinrang menetapkan eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto berinisial ARM tersangka korupsi atau gadai fiktif Rp 4 M.
Kejari Pinrang menetapkan eks Kepala Unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto berinisial ARM tersangka korupsi atau gadai fiktif Rp 4 M.
Eks Kepala UPC Anggrek, Jakbar, Lusmeiriza Wahyudi divonis pidana penjara 6 tahun 6 bulan. Ia diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi dan TPPU.
Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penyitaan rumah dan tanah milik tersangka gadai fiktif di Unit Pelayanan Syariah PT Pegadaian Cibeber, kantor Cabang Serang.
Jaksa menyebut tersangka penerbitan pembiayaan fiktif Rp 2,6 miliar di kantor pegadaian syariah di Serang menggunakan uang hasil korupsi untuk investasi.
Kejati Banten menahan seorang petinggi kantor pegadaian syariah di Serang terkait gadai fiktif. Total kerugian disebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Kejari Jakbar melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) mantan Kepala Pegadaian UPC Anggrek Lusmeiriza Wahyudi (LW) ke jaksa penuntut umum (JPU).
Oknum sales pegadaian Makassar terlibat kasus gadai fiktif dengan kerugian negara Rp 4,2 miliar. Kasus ini segera disidangkan di PN Makassar.