detikFinanceRabu, 30 Okt 2024 14:22 WIB
Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Mendag Buka Suara
Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.
detikFinanceRabu, 30 Okt 2024 14:22 WIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.
detikNewsRabu, 30 Okt 2024 14:20 WIB
Kejagung menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016 mencapai Rp 400 miliar.
detikPropertiRabu, 30 Okt 2024 13:10 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Ia diduga memberikan izin impor kepada PT AP.
detikJabarRabu, 30 Okt 2024 08:18 WIB
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Ia diduga memberikan izin impor saat stok gula berlebih.
detikNewsRabu, 30 Okt 2024 08:05 WIB
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung. Sebelum ditahan, Tom Lembong sempat menjalani tes kesehatan terlebih dulu.
detikBaliSelasa, 29 Okt 2024 22:31 WIB
Mantan Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula. Ia ditahan Kejagung setelah diduga merugikan negara Rp 400 miliar.
detikSumbagselSelasa, 29 Okt 2024 21:48 WIB
Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula yang terjadi ketika ia menjabat sebagai Mendag. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 400 M.
detikSumutSelasa, 29 Okt 2024 21:45 WIB
Thomas Lembong ditangkap Kejagung dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu.
detikNewsSelasa, 29 Okt 2024 21:41 WIB
Kejagung langsung menahan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom Lembong jadi tersangka kasus korupsi impor gula di Kemendag.
detikNewsSelasa, 29 Okt 2024 20:54 WIB
Eks Mendag Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Kejagung membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus tersebut.