detikJabarSelasa, 06 Mei 2025 08:31 WIB
Berakhirnya Aksi Kejahatan Reyhan di Jalanan
Polisi menangkap Reyhan, begal sadis di Bandung, setelah menyerang wanita saat membegal. Reyhan dijerat hukuman 12 tahun penjara. Satu pelaku masih buron.












































