
Irjen Kemdikbud: Keterangan Domisili di PPDB Hanya Boleh untuk Daerah Bencana
Irjen Kemendikbudristek menegaskan suket domisili tidak boleh dipakai sebagai pengganti KK di PPDB 2024, kecuali di daerah bencana. Ini sebabnya.
Irjen Kemendikbudristek menegaskan suket domisili tidak boleh dipakai sebagai pengganti KK di PPDB 2024, kecuali di daerah bencana. Ini sebabnya.
KPAI dan KPK sebut pelaku kecurangan PPDB 2024 yang termasuk tindak pidana perlu diproses secara hukum agar pelanggaran tidak terjadi lagi.
Aksi titip-menitip calon murid hingga perpindahan domisili menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 menjadi atensi Ombudsman NTB.