Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengatakan penggunaan surat keterangan (suket) domisili dari kelurahan tidak boleh digunakan peserta PPDB 2024 kecuali daerahnya mengalami bencana yang berpotensi mengakibatkan kartu keluarga (KK) hilang. Dengan demikian, pendaftaran PPDB dengan suket tidak dibolehkan jika hanya 1-2 calon peserta didik baru (CPDB) yang menggunakannya.
Chatarina mengatakan ketentuan ini diterapkan untuk mengurangi kasus pemalsuan domisili di PPDB jalur zonasi.
"Karena banyak pemalsuan, kita pakai strategi wajib pakai KK. Tidak boleh lagi pakai suket gitu. Tahun lalu di Medan masih, sehingga kemarin kita minta di Medan tetap pakai KK. Karena untuk suket itu hanya dimungkinkan kalau suatu daerah mengalami bencana yang berpotensi KK hilang," katanya di konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Gedung Tribata Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Misalnya) banjir seperti waktu beberapa tahun lalu di Kupang, NTT. Jadi kalau memang ada yang menggunakan suket itu seharusnya hampir sebagian besar (CPDB) menggunakan suket, jadi tidak bisa satu-satu menggunakan surat keterangan. Sehingga wajib KK," sambungnya.
Minta Sekolah Verifikasi KK
Chatarina juga meminta sekolah melakukan verifikasi KK untuk mencegah pemalsu domisili lolos PPDB.
"Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan verifikasi dokumen, jadi 'Oh sudah ada KK, sudah selesai.' Padahal di KK itu anaknya bisa 10. Tahun lahirnya bisa tahun lahir yang bersamaan. Ya kan enggak mungkin seorang ibu melahirkan pada tahun bersamaan lebih dari satu kali, jarak bulannya juga hampir sama," ucapnya.
"Verifikasi itu yang kita minta, seharusnya itu (KK) itu tidak bisa diterima sebagai syarat yang sudah terpenuhi," sambungnya.
Ia menjelaskan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbudristek No 47 Tahun 2023 telah mengatur agar bukti domisili sejalan dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Untuk itu, ia meminta agar regulasi ini dapat diterapkan lewat implementasi yang benar.
Dalam Kepsesjen tersebut dijelaskan domisili CPDB didasarkan pada alamat dalam KK yang terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran KK.
"KK itu kan kartu keluarga yang menjelaskan siapa orang tua kandung, atau siapa anak kandung, siapa anak angkat yang diadopsi dalam KK. Nah oleh karena itu kita memastikan jangan sampai nanti ada pemalsuan," ucapnya.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Aris Leksono mengatakan kecurangan pada PPDB 2024 termasuk soal pemalsuan yang mengandung delik hukum atau tindak pidana perlu diproses secara hukum agar menimbulkan efek jera.
"Terkait pelanggaran-pelanggaran (hak) anak yang kemudian ada delik hukum, maka perlu diproses secara hukum. Pemalsuan identitas jelas melanggar hukum. Pemaksaan untuk kemudian diterima atas dasar titipan dan seterusnya juga saya kira juga mengandung pelanggaran hukum, dan hal ini penting untuk kemudian ditindak secara tegas untuk memberikan efek jera sehingga ke depan tidak terjadi lagi," kata Aris.
(twu/nah)