
Macet Jakarta Bikin Emosi, Kecepatan Rata-rata Cuma 20 Km/Jam
Jalanan macet di Jakarta sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Klakson bersahutan dan emosi juga terkuras. Kecepatan kendaraan rata-rata pun hanya 20 km/jam.
Jalanan macet di Jakarta sudah menjadi pemandangan sehari-hari. Klakson bersahutan dan emosi juga terkuras. Kecepatan kendaraan rata-rata pun hanya 20 km/jam.
Sopir truk yang menyebabkan kecelakaan di Pidie, Aceh, ditetapkan sebagai tersangka setelah lima orang meninggal. Tidak ada jejak rem di lokasi kejadian.
Pemerintah Kota Bandung resmi membuka Flyover Ciroyom. Warga diminta berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan 40 km/jam untuk menghindari kecelakaan.
Polisi tengah mendalami kecepatan dari Land Cruiser owner Pallubasa Serigala dan juga truk yang terlibat kecelakaan maut di Makassar.
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Cipularang, kemarin sore. Setidaknya 11 kendaraan terlibat kecelakaan ini dan mengakibatkan jalan ditutup hingga macet parah.
Paris membuat kebijakan baru demi merespons isu perubahan iklim dengan membatasi kecepatan kendaraan maksimal 30 km/jam. Kebijakan ini pun tuai pro kontra.
Kendaraan yang melaju lebih lambat dari batas kecepatan terendah ternyata bisa bikin kecelakaan.
Jalanan lancar pastinya menjadi hal yang menyenangkan buat para pemudik. Tapi, jangan pernah abaikan batas kecepatan ya.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa kondisi di mana pengemudi harus memperlambat kendaraannya.